PROSEDUR PELAYANAN PEMINJAMAN GEDUNG OLAH RAGA (GOR) DAN STADION CHANDRADIMUKA KEBUMEN
PROSEDUR PELAYANAN
PEMINJAMAN GEDUNG OLAH RAGA (GOR) DAN
STADION CHANDRADIMUKA KEBUMEN
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN KEBUMEN
VISI, MISI DAN MOTO PELAYANAN
Visi Pelayanan :
Terwujudnya Pelajar, Pemuda dan Masyarakat yang gemar
berolah raga berprestasi, bermartabat dan berakhlak mulia.
Misi Pelayanan :
1. Meningkatkan
pembinaan dan pengembangan seluruh potensi Pelajar, Pemuda dan Masyarakat dalam
mengembangkan kegiatan Olah Raga yang berkwalitas dan berprestasi;
2. Menjalin Kerjasama dengan Induk
Cabang Olah Raga;
3. Meningkatkan Masyarakat Gemar
Berolah Raga;
4. Menciptakan Atlet yang
Berprestasi.
Moto Pelayanan :
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Kebumen
melayani dengan tertib, santun, ramah, tepat dan cepat.
ATRIBUT
Ketersediaan Petugas GOR/Stadion
Chandradimuka dalam penyelenggaraan tugas menggunakan ID Card, foto ID Card
dimaksud terlampir.
PENGELOLAAN PENGADUAN
Ketersediaan Saluran Informasi dan
Layanan Pengaduan :
E-mail : disporawisatakebumen@gmail.com
Telp : 0287 – 381988
Fax : 0287 - 381423
Layanan Aplikasi : -
SMS : 081248970544
Website : pariwisata@kebumenkab.go.id
Sistem Aplikasi : -
WhatsApp : 087837634833
Kotak Saran/ : Tersedia sarana pengaduan berupa kotak
saran/kotak
Kotak Pengaduan Masyarakat. pengaduan masyarakat di :
1. Kantor Disporawisata Kabupaten Kebumen;
2. Stadion Chandradimuka Kebumen;
3. GOR Gembira Kebumen;
4. GOR Kecamatan Prembun;
5. GOR Kecamatan Karanganyar;
6. GOR Kecamatan Petanahan;
7. GOR Kecamatan Gombong;
Permintaan
Informasi Publik secara langsung :
Petugas Informasi : 1.
Di Stadion Chandradimuka Kebumen
dan Pengaduan Jalan Arumbinang – Kebumen.
2. Di GOR Gembira Kebumen
Jalan Pemuda – Kebumen.
3. Di GOR Kecamatan Prembun
Jalan Wadaslintang KM.1 Desa Sidogede
Kecamatan Prembun.
4. Di GOR Kecamatan Karanganyar
Kantor Kawedanan Jalan Sejahtera RT.02/RW.01
Kelurahan Plarangan Kecamatan Karanganyar.
5.
Di GOR
Kecamatan Petanahan
Gang Tumbakeris RT.03/RW.03 Desa Petanahan
Kecamatan Petanahan.
6. Di GOR Kecamatan Gombong
Jalan Lapangan Manunggal RT.07/RW.01 Kelurahan Gombong Kecamatan Gombong.
Pasal 36 UU.No.25/2009 :
Penyelenggara berkewajiban menyediakan
sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan
pengaduan.
PENILAIAN KINERJA
Belum tersedia Sarana Pengukuran
Kepuasan Pelanggan. Rencana menggunakan Instrumen yang akan diisi oleh Pengguna
GOR/Stadion setelah pelaksanaan Acara selesai.
PERSYARATAN
PENGGUNAAN GOR / STADION
Waktu
pelaksanaan pemakaian bangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan Stadion, hanya
dapat digunakan maksimal 10 Jam per-hari;
|
|
Waktu pelaksanaan
acara/penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) dan Stadion, paling lama jam 18 : 00 WIB;
|
|
Pemakaian
Bangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan Stadion, tidak diperkenankan untuk
kegiatan yang bertentangan dengan hukum agama, hukum negara, norma, dan
kesusilaan;
|
|
Pihak
Pemakai wajib menjaga seluruh peralatan dan barang bawaannya;
|
|
Pihak Pemakai Bangunan Gedung
Olah Raga (GOR) dan Stadion wajib untuk menjaga keutuhan dan kelengkapan
sarana/prasarana yang tersedia;
|
|
Pihak Pemakai bertanggung jawab
dan mengganti atas semua kerusakan, peralatan dan fasilitas atas pemakaian
Bangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan Stadion, yang terjadi sebagai akibat dari
pelaksanaan kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung selama penyelenggaraan
kegiatan;
|
|
Pihak Pemakai wajib membayar
pemakaian bangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan Stadion, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
Pihak
Pemakai wajib melakukan pembayaran paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
pelaksanaan berlangsung;
|
|
Pihak Pemakai wajib
mengkomunikasikan penggunaan pemakaian bangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan
Stadion kepada pengguna lain/masyarakat umum;
|
|
Pihak Pemakai melaksanakan
semua ketentuan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Pihak Pemakai wajib
memberitahukan penyelenggaraan kegiatan kepada Kepala Desa dan Camat
setempat, sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung;
|
|
Untuk mencegah dan
mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat penyelenggaraan
kegiatan, maka Pihak Pemakai wajib untuk berkoordinasi dengan Aparat terkait.
|
PRODUK PELAYANAN
1.
Surat Rekomendasi Ijin Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR)
Kecamatan Prembun.
Alamat: Jalan
Wadaslintang Km.1 Desa Sidogede Kecamatan Prembun Kabupaten
Kebumen.
2.
Surat Rekomendasi Ijin Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR)
Kecamatan Karanganyar.
Alamat: Kantor
Kawedanan Jalan Sejahtera Rt.02/Rw.01 Kelurahan Plarangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Kebumen.
3.
Surat Rekomendasi Ijin Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR)
Kecamatan Petanahan.
Alamat: Gang
Tumbakeris Rt.03/Rw.03
Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
4.
Surat Rekomendasi Ijin Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR)
Kecamatan Gombong.
Alamat: Jalan
Lapangan Manunggal Rt.07/Rw.01 Kelurahan Gombong Kecamatan
Gombong
Kabupaten Kebumen.
5.
Surat Rekomendasi
Ijin Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Gembira – Kebumen.
Alamat:
Jalan Pemuda – Kebumen.
6. Surat Rekomendasi
Ijin Jasa Sewa Stadion Chandradimuka Kebumen.
Alamat:
Jalan
Arumbinang – Kebumen.
Sarana Dan
Prasarana Fasilitas
Sarana
dan Prasarana meliputi :
a.
Ketersediaan ruang tunggu;
b. Ketersedian
Toilet untuk pengguna layanan;
c.
Ketersediaan loket/meja pelayanan.
Pelayanan Khusus
Pelayanan Khusus untuk Disabilitas:
Jangka Waktu Penyelesaian
No.
|
IZIN YANG DI
URUS
|
WAKTU
HARI KERJA
|
1.
|
Ijin
Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Prembun
|
2 (dua) hari, max.1 minggu
|
2.
|
Ijin
Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Karanganyar
|
2 (dua) hari, max.1 minggu
|
3.
|
Ijin
Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Petanahan
|
2 (dua) hari, max.1 minggu
|
4.
|
Ijin
Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Gombong
|
2 (dua) hari, max.1 minggu
|
5.
|
Ijin
Jasa Sewa Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Gembira – Kebumen
|
2 (dua) hari, max.1 minggu
|
6.
|
Ijin
Jasa Sewa Stadion Chandradimuka Kebumen
|
2 (dua) hari, max.1 minggu
|

TARIF PENGGUNAAN GEDUNG OLAH RAGA (GOR)
KABUPATEN KEBUMEN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Olah
Raga (GOR), Tarif Pembayaran Gedung
Olah Raga (GOR) sebagai berikut :
No.
|
Jenis Pemakaian
|
Tarif
|
1.
|
Untuk
kegiatan olah raga yang bersifat rutin (umum).
|
Rp. 20.000,00/jam/lapangan
|
2.
|
Untuk
pelajar dan klub pembinaan (pagi/siang).
|
Rp. 10.000,00/jam/lapangan
|
3.
|
Untuk
kegiatan olah raga yang bersifat temporer.
|
Rp. 20.000,00/jam/lapangan
|
4.
|
Halaman
Gedung Olah Raga (GOR)
|
Rp. 1.000.000,00/hari.
|
5.
|
Untuk
kegiatan politik
|
Rp. 500.000,00/hari
|
6.
|
Untuk
kegiatan sosial dan budaya
|
Rp. 1.000.000,00/hari
|
7.
|
Untuk
keperluan pribadi seperti pesta perkawinan, ulang tahun dan lain sebagainya
yang sejenis
|
Rp. 2.500.000,00/hari
|
8.
|
Untuk
keperluan bisnis, promosi, seminar bisnis, peragaan busana dan lain
sebagainya yang sejenis.
|
Rp. 3.000.000,00/hari
|
9.
|
Lapangan
Tenis
|
|
a. Induk Organisasi Olah Raga
|
||
1. Latihan pagi/sore
|
Rp. 20.000,00/2 jam
|
|
2. Pertandingan
|
Rp. 30.000,00/2 jam
|
|
3. Latihan siang hari
|
Rp. 30.000,00/2 jam
|
|
b. Sekolah/Perguruan Tinggi
|
||
1. Latihan pagi/sore
|
Rp. 20.000,00/2 jam
|
|
2. Pertandingan
|
Rp. 30.000,00/2 jam
|
|
3. Latihan siang hari
|
Rp. 12.000,00/2 jam
|
|
c. Masyarakat/Instansi/Umum
|
||
1. Latihan pagi/sore
|
Rp. 40.000,00/2 jam
|
|
2. Pertandingan
|
Rp. 50.000,00/2 jam
|
|
3. Latihan siang hari
|
Rp. 20.000,00/2 jam
|
TARIF PENGGUNAAN STADION CHANDRADIMUKA KABUPATEN KEBUMEN
No.
|
Jenis Pemakaian
|
Tarif
|
Dasar :
PERDA Kab.Kebumen Nomor : 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
||
1.
|
Untuk kegiatan Olah Raga yang bersifat rutin
dengan pemakaian 3 (tiga) jam per minggu
|
Rp.
300.000,00/bulan
|
2.
|
Untuk kegiatan Olah Raga yang bersifat temporer
|
Rp.
500.000,00/hari
|
3.
|
Halaman Stadion Chandradimuka
|
Rp.
1.000.000,00/hari
|
Dasar :
Peraturan Bupati Nomor : 38 Tahun 2017 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Daerah.
|
||
4.
|
Untuk keperluan bisnis, promosi, dan lain
sebagainya yang sejenis skala Kabupaten
|
Rp. 2.000.000,00/hari
|
5.
|
Untuk keperluan bisnis, promosi, dan lain sebagainya
yang sejenis skala nasional
|
Rp.
5.000.000,00/hari
|
Kebumen, 01 Mei
2019
KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KEBUMEN
H. AZAM FATONI, SH., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19631115 199201 1 001